KETAHANAN
PANGAN SEBAGAI SYARAT MENINGKATKAN KUALITAS BANGSA INDONESIA
Enam
puluh sembilan tahun negara Indonesia merdeka setelah dijajah bangsa lain
selama kurang lebih tiga setengah abad. Kita hidup pada era zaman sekarang ini
sistem informasi yang canggih telah mendekatkan berbagai pelosok dunia menjadi
segenggam tangan. Transformasi budaya dan teknologi begitu cepat seolah-olah
dunia menjadi kecil untuk itu diperlukan daya dan tingkat antisipasi yang tepat
agar tidak semakin tertinggal jauh dari bangsa lain. Dengan demikian upaya
meningkatkan kualitas bangsa mempunyai relevan yang tinggi.
Berbicara
mengenai kualitas bangsa tentunya akan menyangkut berbagai faktor bangsa dan
dimensi analisis, sekurang-kurangnya tiga faktor yang digaris bawahi sebagai
komponennya, yaitu kebutuhan fisik, tingkat kecerdasan, dan moral bangsa itu
sendiri. Badan yang sehat adalah syarat minimal untuk daya pikir dan kecedasan
yang memadai diri seseorang. Tetapi bangsa yang sehat dan tinggi daya pikirnya
tidak akan membawa kemaslahatan dunia apabila tidak disertai moralitas yang
tinggi. Itulah manusia seutuhnya yang diamanatkan oleh UUD 1945, yaitu kualitas
bangsa indonesia yang di idealkan.
Badan
yang sehat tentunya memerlukan berbagai persyaratan, kecuali pemeliharaan
medisnya secara tertib dan teratur, fisk manusia memerlukan cukup gizi yang
disantap setiap harinya, dengan demikian gizi yang disantap setiap harinya akan
menjadi unsur utama dalam upaya meningkatkan kualitas bangsa, upaya ini sudah
menunjukan hasilnya dan cukup membesarkan hati dengan pesatnya perkembangan
lembaga pendidikan mulai dari yang terendah sampai tingkat tertinggi yang
tersebar diseluruh tanah air.
Kembali
menyinggung upaya peningkatan gizi nasional hal itu tidak terlepas dari
kegiatan menyediakan protein nasional standar kecukupan gizi yang disepakati.
Saat ini adalah 2500/kalori/perkapita/hari dan protein 35 gram/perkapita. Komoditas
pangan merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan. Bahkan kebutuhan terhadap
komoditas ini tidak dapat ditunda, harus tersedia setiap saat. Apabila
diasumsikan tiap hari dibutuhkan rata-rata 250 g pangan per orang, maka
Indonesia membutuhkan 550.000 ton pangan per hari. Apabila 20% dari kebutuhan tersebut
berasal dari hasil ternak maka setara dengan 110.000 ton per hari, atau
40.150.000 ton setahun. Karena itu, sangat tepat apabila dalam sambutan pada
penandatanganan kerjasama ”Program Pengembangan Bahan Bakar Nabati” pada tanggal
9 Januari 2007, Presiden Republik Indonesia menyatakan, bahwa ada 3 komoditas
strategis yaitu : pangan, air, dan energi. Untuk itu, teknologi dan serangkaian
riset harus terus dilakukan untuk memproduksi ketiga komoditas tersebut dengan
berorientasi pada mutu dan efisiensi.
Dari
kebutuhan komoditas strategis pangan yang sangat banyak tersebut, dibutuhkan
penyediaan pangan yang terencana dan tepat manfaat. Penyediaan pangan (food
stock) ini tidak mudah, karena tiap daerah mempunyai potensi pangan yang
berbeda-beda, di samping itu kebutuhan pangannya pun dapat berbeda pula. Pangan yang disediakan harus
aman, namun tidak boleh meninggalkan mutu. Penyediaan pangan boleh saja
mengabaikan asal pangan tersebut, termasuk produk pangan impor. Apabila kondisi
ini yang terjadi, maka ketahanan dan keterjaminan pangan (food security) perlu dikaji,
baik untuk jangka waktu pendek ataupun panjang. Dalam bahan pangan atau makanan
terdapat zat gizi yang diperlukan oleh tubuh untuk tumbuh dan melangsungkan kehidupannya.
Namun demikian, Winarno (1986) menyatakan, bahwa sebenarnya manusia memerlukan
pangan tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan tubuh secara fisik, tetapi juga
untuk memuaskan pancaindera cecapan.
Mutu
pangan yang tinggi, baik mutu penggunaan (utilization) ataupun keamanan
(wholesome,safety), dapat diharapkan membantu meningkatkan kepekaan manusia
terhadap seni budaya, keindahan, serta kepekaan indera manusia. Sampai saat
ini, tidak seorang pun berhasil mendefinisikan mutu pangan secara komprehensif.
Namun, pengertian yang diterima secara umum, yaitu ”kebutuhan-kebutuhan
tertentu terhadap suatu bahan pangan atau makanan yang harus dipenuhi”. Kesulitan
pendefinisian ini lebih terletak pada bervariasinya sifat sifat pangan itu
sendiri dan keberbedaan kebutuhan konsumen pada tiap bahan pangan atau makanan.
Kesulitan itu dapat disebabkan pada mutu sifat sensoris, prinsip kesegaran atau
keaslian, dan dari segi gizi yang sangat berbeda-beda dari satu produk ke
produk yang lain. Pada kasus komoditas daging, mutu sangat berhubungan dengan struktur,
tekstur, kesan jus (juiciness), dan keempukan (tenderness). Itu saja tidak
cukup, tetapi masih harus ditinjau dari aroma, rasa, aman dari mikroba
(wholesomeness), bebas dari residu berbahaya dan sehat/ halal (Potthast, 1986).
Pangan
asal ternak utama adalah daging, telur, dan susu. Selain produk utama tersebut
pangan asal ternak dapat berupa hasil ikutan misalnya tulang dapat dibuat
gelatin, kulit sebagai bahan baku rambak dan hasil ikutan ternak lainnya.
Pangan dapat dibagi dalam tiga golongan yaitu pangan stabil, setengah stabil,
dan tidak stabil atau mudah busuk (perishable). Produk utama ternak yaitu daging,
susu dan telur termasuk golongan pangan tidak stabil. Ketiga golongan pangan tersebut
dapat rusak, baik akibat perubahan yang terjadi pada bahan itu sendiri ataupun
akibat adanya pengaruh dari luar. Agar supaya kegunaan pangan ini bisa berkelanjutan
bagi kehidupan manusia, maka setelah dipanen, bahan pangan akan mengalami
berbagai penanganan dan pengolahan yang pada akhirnya menghasilkan makanan yang
sehat dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan selera. Selama proses
ini diterapkan, terjadi perubahan kimiawi, komposisi dan fisik yang berakibat
pada kualitas gizinya. Teknologi pangan idealnya tidak hanya mengubah bahan
pangan tersebut tetapi juga mengurangi kehilangan dan kerusakan yang terjadi
selama proses, serta menjaga agar tetap aman bila dikonsumsi.
Ilmu dan teknologi yang
dikembangkan, baik dalam skala rumah tangga, industri kecil, ataupun industri
besar, cenderung menerapkan perlakuan fisik (pemanasan, pengeringan,
pendinginan, dan pembekuan) perlakuan penambahan bahan kimia (pewarna, pengawet,
pengental, pemberi cita-rasa, pelunak dsb), serta perlakuan biologis
(fermentasi, enzimatis dll) atau kombinasi diantaranya. Pada era perkembangan
dunia modern, teknologi pangan juga diaplikasikan untuk memperkaya kandungan
zat gizi suatu makanan melalui fortifikasi atau pengkayaan zat-zat tertentu
yang ditambahkan ke dalam makanan tersebut. Oleh karena zat tersebut merupakan
bahan kimia, maka teknologi fortifikasi yang dipilih seharusnya tidak merusak
bahan asalnya, dan hasil akhirnya harus merupakan produk yang lebih unggul
dibandingkan asalnya, serta aman. Upaya- upaya tersebut, bertujuan agar pangan
yang dihasilkan dapat secara efektif memenuhi permintaan, yang dapat memberikan
kontribusi pada sistem ketahanan pangan. Karenanya riset pangan terus dilakukan.
Menurut
Miller (2002), lima tahun terakhir, riset keamanan pangan menduduki peringkat
pertama (47,2%); disusul dengan riset kualitas pangan (30,6%); prosesing (18,3%)
dan marketing (4%). Hal ini membuktikan bahwa aspek keamanan pangan yang
dibutuhkan konsumen, mendapatkan perhatian yang luar biasa dari para peneliti. Permasalahan
keamanan pangan telah terbukti merupakan hirarkhi pertama dalam penyediaan
pangan di mana, semua insan mendapat keterjaminan, memperoleh pangan yang aman Di
samping pemanfaatan dalam penganekaragaman dan perbaikan gizi, iptek pangan
juga diperlukan dalam determinasi dan penanganan keamanan pangan. Masalah
keamanan pangan merupakan masalah kompleks, karena merupakan dampak hasil interaksi
antara toksisitas kimiawi, mikrobiologik, dan status gizi. Ketiganya saling
berpengaruh, salah satu mempengaruhi yang lainnya.
Keamanan
pangan didefinisikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan bahan lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia (Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2004. Aman untuk dikonsumsi dapat diartikan, bahwa produk pangan
tidak mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan
manusia, yaitu menimbulkan penyakit atau keracunan. Disamping itu produk pangan
juga harus layak untuk dikonsumsi, yaitu harus dalam keadaan normal, tidak
menyimpang misalnya busuk, kotor dan menjijikkan. Pemerintah dalam merealisasikan
penyediaan daging yang aman menetapkan sebagai daging ASUH, yakni aman, sehat, utuh,
dan halal.
Pada
awal abad ke-21 ini, keamanan pangan dihadapkan pada paradigma yang berubah
secara cepat. Perubahan itu sebagai konsekuensi permintaan global terhadap
protein (hewani) yang disebabkan oleh bertambahnya populasi, kemudahan
transport, dan perdagangan internasional, serta sifat konsumen yang berganti
dari lingkup lokal ke global. Kondisi semacam ini mengakibatkan gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh makanan terus berlanjut dan berdampak luas
(Paige dan Tollefson, 2003).
Johnson
(2003) mengutip laporan WHO, bahwa secara global terjadi 1,5 milyar kejadian gangguan
kesehatan karena makanan (foodborne disease), 3 juta di antaranya meninggal
tiap tahun, dengan angka yang cenderung meningkat. Lund et al. (2003) mengestimasi,
bahwa jumlah kejadian yang sebenarnya berkisar antara 100 sampai 300 kali dari
kejadian yang dilaporkan. Prosentase sumber keracunan makanan di Indonesia
(1997-2000) adalah katering 33,8%, keluarga 9,2%, makanan jajanan 18,5%, industri
4,6% dan tidak diketahui 33,9 (Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular
dan Penyehatan Lingkungan,2002). Pengamat yang pertama kali memberikan laporan
secara komprehensif dan kurun waktu yang lama terhadap kejadian gangguan
kesehatan karena pangan berdasarkan jenis pangan adalah Dewberry (1959).
Peringkat jenis pangan penyebab gangguan kesehatan adalah (1951-1955): daging
dan produknya 999 kasus (72%), ikan dan produknya 90 kasus (6%), telur dan
produknya 76 kasus (5%), susu dan produknya 38 kasus (3%);, sayur dan produknya
29 kasus (2%), buah dan produknya 21 kasus (1%), dan jenis pangan lain 128
kasus (9-11%). Menurut CDC (Centers for Disease Control and Prevention),
(2003), peringkat jenis pangan penyebab gangguan kesehatan di USA, apabila
dibandingkan dengan data yang dilaporkan Dewberry (1959), masih tetap sama
dengan jumlah kasus dan persentase yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa
daging merupakan sumber utama penyebab gangguan kesehatan yang terjadi diantara
pangan yang ada, disusul kemudian, ikan, telur, dan susu. Di Indonesia, terbukti
bahwa makanan berasal dari katering menduduki peringkat teratas (33.8%) sebagai
penyebab keracunan makanan, disusul oleh makanan jajanan (18,5%), keluarga
(9,2%), industri (4,6%), dan tidak diketahui (33,9%). Makanan berasal dari
industri relatif sedikit menimbulkan kasus terhadap gengguan kesehatan,
kemungkinan karena telah menerapkan ukuran dan prosedur serta kebersihan dan
sanitasi standar.
Berbagai
ancaman pangan terhadap kesehatan masyarakat secara efektif dan efisien terbukti
dapat diselesaikan melalui pengembangan dan aplikasi prinsip-prinsip ilmiah.
Penguatan dan pengembangan ilmu dan teknologi harus merupakan prioritas utama dalam
peningkatan keamanan pangan. Secara historik, peranan ilmu dan teknologi dalam
menetapkan kebijakan keamanan pangan dapat diagregasikan seperti tersaji
berikut. Ilmu dan teknologi (pangan) telah memungkinkan: (1) pelaksanaan
identifikasi dengan menggunakan teknologi mutakhir untuk mendeteksi
ancaman-ancaman pangan baru terhadap kesehatan masyarakat, (2) pemecahan secara
efektif problem-problem ancaman pangan terhadap kesehatan masyarakat, (3)
penyelenggaraan evaluasi terhadap regulasi keamanan pangan dengan
mempertimbangkan atau memanfaatkan penemuan-penemuan ilmiah baru, dan (4) pengembangan
metode baru dalam mengukur dampak-dampak ancaman pangan terhadap kesehatan
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengawasan.
Pemerintah
memiliki otoritas dalam keterlibatan terhadap keamanan pangan yang sangat
mempengaruhi ekonomi masayarakat. Konsumen (masyarakat yang seharusnya mendapat
keterjaminan) tidak dapat mendeteksi risiko atau bahaya pangan pada saat
pembelian. Hal ini dipicu oleh beberapa sebab antara lain : (1) informasi
pangan yang tidak jujur (asimetris), (2) bahan berbahaya dapat masuk ke makanan
di mana saja, dari lahan sampai meja makan, (3) produsen mungkin tidak mampu mengidentifikasi
risiko pada tingkat aman, dan (4) kekurangan informasi. Keamanan pangan dapat
ditinjau dari: mikrobiologi, residu, bahan asing, modifikasi gen dan identifikasi
ternak. Panjangnya rantai pangan menuntut perhatian keamanan pangan dimulai
dari sebelum panen (pre-harvest), setelah panen (post-harvest), sistem identifikasi
dan jejak ternak (traceability), setelah pengepakan (post-packaging) dan
metodologi. Kondisi perdagangan dan transportasi
global mengakibatkan aspek regulasi (legal/ standard), lingkungan, ekonomi, dan
teknologi harus diperhatikan bersama-sama, apabila keterjaminan pangan ingin
diperoleh. Di samping itu, pengawasan yang ketat terhadap arus pangan harus
dilakukan pada daerah lintas negara/ wilayah yang berpotensi (potential
cross-border)
Penanggulangan
masalah keamanan pangan harus didukung adanya regulasi yang komprehensif, tegas
dan mencakup berbagai pihak yang terlibat. Perangkat-perangkat tersebut sudah
ada dan cukup memadai, namun belum diterapkan secara lugas. Hal itu karena
keamanan pangan diletakkan pada hierarkhi pertama bila di tinjau dari
kepentingannya. Konsekuensinya, tidak ada satu makanan (baru) pun yang dapat
dikomersialisasikan jika belum dipastikan keamanan dan kualitasnya. Sistem
keamanan pangan harus diakselerasi oleh campur tangan pemerintah dengan pendekatan
: (1) Menerapkan regulasi: Undang-undang atau peraturan, untuk ini telah ada
(UUD RI Tahun 1945, UU RI No 7 Tahun 1996, UU RI No 29 Tahun 1999, UU RI No 69
Tahun 1999, PP RI No 68 Tahun 2002, dan PP RI No 28 Tahun 2004), namun perlu
ditindak lanjuti dengan penegakan hukum dan evaluasi-evaluasi. Pengawasan
pangan, pengoperasian alat, prosedur sanitasi, penggunaan bahan dan label
produk diperketat dengan rasio yang memadai, dan (2) Menganjurkan penggunaan HACCP.
Oleh karena keamanan pangan muncul sebagai masalah yang dinamis sejalan dengan
berkembangnya peradaban manusia dan kemajuan ilmu serta teknologi, maka
dibutuhkan suatu sistem atau model dalam mengawasi pangan selama produksi,
penanganan, pengolahan, pengawetan, pengangkutan, penyimpanan, dan pendistribusian
serta penghidangan. Model validasi dapat dikembangkan untuk menghasilkan produk
pangan dan/ makanan yang stabil (mikrobiologis) dengan penetapan kriteria
masukan yang akan menghasilkan keluaran yang dikehendaki pengguna. Model ini
meliputi : (1) masukan yang terdiri dari kondisi produk (ukuran, bentuk,
komposisi dsb), dan parameter proses (temperatur proses, sirkulasi, kelembaban
dan waktu), dan (2) keluaran, merupakan hasil prosesing di mana diketahui
profil suhu dan mikroba pathogen yang dinonaktifkan.
Di
Indonesia masalah keamanan pangan masih harus digarap secara serius, antara
lain karena masih kurangnya pengawas makanan (food inspector), adanya technical
barrierterhadap berbagai kemampuan deteksi kimiawi atau mikrobiologis di daerah
(masalah sumber daya manusia, equipment dan dana), standar mutu, isu lingkungan,
dan data-basetentang pangan. Selain itu, pemerintah dan khususnya perusahaan
makanan harus selalu waspada terhadap terjadinya teror pangan (food terrorism).
Teror jenis ini dilaporkan memiliki motivasi dalam persaingan usaha atau upaya
instabilisasi politik. Bahan kimia berbahaya, mikroba atau bahan radio nuklir
pernah digunakan untuk keperluan ini. Sebagai gambaran, pada tahun 1997, di Krasnodar
(Rusia) terungkap terjadinya teror pangan dengan menyebarkan mikroba tertentu
pada gudang penyimpanan pabrik makanan, dengan korban lebih dari 400 orang
dirawat di Rumah Sakit. Tahun 1998, sebuah perusahaan di USA telah menarik 14 juta
kg frankfurter dan luncheon meat yang konon dicemari oleh kelompok tertentu
dengan bakteri Listeria (Wilm, 2005). Keamanan pangan juga dapat dipicu adanya
perubahan kebutuhan pangan. Menurut Anonimus (1997) perubahan kebutuhan pangan
dapat tergantung dari ketersediaan, harga, iklan, pendapatan, dan kepedulian
masyarakat terhadap kesehatan. Parker (2003) menyatakan, bahwa peningkatan
tajam konsumsi serat (sereal) pada tahun 1980-an karena pengaruh hasil riset
yang menunjukkan bahwa ada hubungan antara konsumsi serat dengan penyakit
kanker, yang terpublikasi lewat berbagai media (iklan). Seorang konsumen dalam
memilih dan menentukan makanan serta jumlah yang dikonsumsi sangat tergantung
oleh beberapa faktor. Inilah yang juga harus dipertimbangkan dalam perhitungan dan
penetapan keamanan dan penyediaan pangan.
Bangsa
Indonesia yang memiliki luas daratan 1.826.440, luas lautan 93.000, jumlah
penduduk 237.641.326 merupakan bangsa yang subur dan kaya akan kekayaan alamnya
hendak manusia yang hidup di bumi pertiwi ini mampu mengolah kekayaan alamnya
sendiri agar salah satu tujuanya adalah mampu membuat ketahanan pangan dan
layak untuk dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan demikian kebutuhan akan
pangan yang aman diperlukan dalam masyarakat karena pangan yang aman akan
menentukan kualitas tubuh yang sehat dari tubuh yang sehat akan muncul kualitas
hidup masyarakat. kemudian komoditas pangan dibutuhkan tidak hanya sebagai kebutuhan
menghilangkan rasa lapar ataupun memberikan kenikmatan cecapan, namun juga
dibutuhkan untuk memenuhi gizi bagi yang memakan. keamanan pangan juga harus
ditempatkan pada hirarkhi pertama, dalam penyediaan pangan. Pangan asal ternak
yang merupakan penyebab peringkat atas terjadinya gangguan kesehatan dan
merupakan pangan tidak stabil (perishable) perlu mendapatkan penanganan
standar. Penjagaan keamanan pangan menjadi tanggung jawab stakeholder bidang
pangan antara lain pemerintah, produsen (on-farm mapunoff-farm), konsumen, peneliti,
distributor, dan fihak lain. Kebutuhan databasepangan sangat dibutuhkan untuk pencegahan
dan pengawasan, serta pemecahan masalah yang efektif terhadap keamanan pangan. Ilmu
dan teknologi pada kenyataannya sangat berperan dalam melahirkan teknologi
mutakhir dalam mengatasi perubahan ancaman atau ancaman pangan baru terhadap kesehatan
masyarakat, memecahkan masalah ancaman pangan secara efektif, mengevaluasi
regulasi, dan mengembangkan metode baru dalam mengukur dampak-dampak kesehatan
msyarkat karena pangan. Masalah-maslah yang harus diwaspadai dapat mempengaruhi
keamanan pangan: (1) perubahan permintaan global terhadap protein hewani, (2)
peredaran informasi pangan yang tidak jujur, (3) panjangnya rantai makanan, (4)
munculnya pangan baru, khususnya yang berasl dari organisme yang direkayasa
genetik, (5) pengunaan pestisida, pupuk, obat ternak dan bahan tembahan makanan,
(6) adanya penyakit zoonosis yang dapat ditularkan lewat makanan, (7) sistem
identifikasi dan ketertelusuran asal bahan baku, (8) adany kendala teknik (pengukuran
atau peralatan), (9) adanya kemungkinan terjadinya teror pangan, (10) adanya perubahan
dalam pemilihan pangan, dan (11) polutan lingkungan. Keenam, solusi yang dapat ditmpuh
meliputi: penerapan GPA dan GMP serta HACCP ditingkat produsen (on-farm dan
off-farm), evaluasi dan penegakan regulasi pangan, edukasi terhadap masyrakat
(konsumen dan produsen), riset terhadap berbagai masalah ancaman pangan terhadap
gangguan kesehatan, serta pemberdayaan (intesitas dan kecukupan) pengawas
pangan (food inspector)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar